Berita

Normalisasi Sungai Gemuruh Desa Pandan Dulang Dari Dokumen Lelang Diduga Sudah Menyalahi Pada Pelaksanaan

207
×

Normalisasi Sungai Gemuruh Desa Pandan Dulang Dari Dokumen Lelang Diduga Sudah Menyalahi Pada Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Pekerjaan normalisasai Sungai Gemuruh Dusun 3 Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan sudah menyalahi Dokumen lelang.

Pada dokumen lelang tertera diantaranya alat perlindung kerja yang terdiri pembatas areal, alat perlindungan diri seperti Topi pelindung, sarung tangan, sepatu keselamatan dan jaket pelampung serta sarana kesehatan meliputi peralatan P3K dan alat pemadam api ringan, semuanya sudah termasuk dalam dokumen lelang, apabila diantara satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka proses lelang dapat gagal/tidak menang, justru proses lelang dapat dimenangkan oleh Pihak CV. Hegar Pratama, yang jadi pertanyaan Apakah pihak dari Pokja yang di ULP Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai wewenang untuk pembuktian pemenang lelang diduga menerima berkas diatas meja, hasil investigasi dilapangan apa yang ada dipersyaratan dokumen lelang kurang lengkap (15/12/23).

Belum lagi pada peralatan Dokumen lelang berupa : Excavator Standar ARM 125 HP tertera ada 2 unit, namun dilapangan diduga hanya ada 1 unit pada hari ke dua pekerjaan alat tersebut rusak dan selama satu hari tidak beroprasi, itu sudah memanipulasi 1 buah alat dari Dekumen lelang, adanya Pesawat Theodolit alat untuk pengukuran tinggi rendahnya kondisi tanah dilapangan diduga tidak ditemukan keberadaannya.

Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 10 hari dan satu hari tidak beraktivitas dikarenakan alat mengalami kerusakan, dari fakta dilapangan dari pantauan awak media kurangnya pengawasan dari dinas terkait atau diduga adanya kerjasama antara pihak pelaksana dengan dinas terkait/panitia penyelenggara kegiatan tersebut untuk mengurangi volume yang terdaftar di berkas lelang atau dengan kata lain diduga adanya persengkongkolan untuk melakuakan tindakan korupsi.

Dugaan awal penyelewengan dari Dekumen lelang dilihat fakta dilapangan alat Excavator yang seharusnya 2 unit, hanya diadakan satu unit.

Diperkirakan sewa dari Excavator Rp 200 rb/jam sehari normal kerja 8 jam, selama 10 hari itu saja sudah berapa ditambah Operator dan minyak.

Ditambah sewa alat Theodolit dan yang lainnya, jelas sekali pengawas dari tim panitia kegiatan diduga sudah bersekongkol dan tutup mata.

Kelihatan pada pekerjaan normalisasi tersebut sebagian Beramnya dikerjakan separuh/sebelah dan kubikasi galian terterahdi Dekumen sebanyak 17.587.54 M3.

Kegiatan Normalisasi Sungai Gemuruh Dusun 3 Desa Pandan Dulang menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 sebesar Rp 483.748.780,53. setelah pekerjaan dianggap selesai oleh pelaksana semua peralatan diangkut/dilarikan dari lokasi sebelum adanya tim pemeriksa BPK.

Ada salah-satu warga Karang Waru  yang menghubungiwak media mengaku Koyung Tam dan SMS nya mengatakan:

“Injak ke lh normalisasi pandan dulang tu ndo,itu pokir aku sebasing be orang gawekenye volume be banyak kurang, naik ke lh beritanye tuh, dak nia bemodal pemborong nye tu”, ungkap warga. (NV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *