bidikcamera.com, MUBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pokja ULP Kabupaten Musi Banyuasin ke gedung Merah Putih jalan kuningan persada kav 4 Setiabudi Jakarta dalam rangka klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing bulang – KM 11 – Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak – Layan Bangkit Jaya) – Jembatan Gantung Talang Simpang – Sp Rukun Rahayu tahun 2018 – 2019 Serta dipinta membawa Dekumen-dekumen, Senin (02/10/23).
Sebelumnya KPK pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 memanggil Pokja bertempat di kantor BPKP Palembang untuk penyidikan.
Dalam pekerjaan Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Informasi yang didapat awak media para pokja-pokja diperiksa KPK dari Pkl 9.00 wib sampai Pkl 18.00 wib. (Red-rls-bc)