bidikcamera.com, MUBA – Forum diskusi gruop untuk meningkatkan pelayanan adminitrasi kependudukan secara langsung dilaksanakan bertempat di ruangan rapat kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (12/05/23).
Hadir dalam kegiatan ini tokoh masyarakat, akademisi, utusan OPD, Organisasi dan para guru.
Dalam sambutannya kepala Disdukcapil Demon Hardian Eka Suza S.STP. M.Si menyampaikan dasar hukum dalam peningkatan Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Peganti Permepan No.Per/21/M.PAN/11/2008 Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Dalam penyampaiannya masih adanya oknum (calo) dalam pengurusan administrasi kependudukan;
Penuntasan target perekaman dan pencetakan KTP-el pada data DP4 Pemilu 2024;
Implementasi Instalasi Aktivitas Identitas; dan
Peningkatan Pencetakan karti Identitas Anak (KIA).
Pada acara diskusi ini banyak masukan dari tokoh masyarakat, Akademisi , serta peserta lainnya yang menyampaikan kinerja Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah sangat bagus dan pelayanan ini perlu lebih ditingkatkan lagi agar menyentuh sampai ke masyarakat desa di pelosok yang akses jalannya tidak memungkinkan. (bc)