Musi Banyuasin

Richard Sampaikan Perangkat Desa Jangan Galtek

90
×

Richard Sampaikan Perangkat Desa Jangan Galtek

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Richard, Dalam penyampaian pada Pelatihan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Jadi Perangkat Desa jangan Gagal Teknologi (Galtek) untuk kelancaran administrasi dan pengembangan Desa.

Penyampaian kadis PMD ini pada kegiatan pelatihan Aparatur Desa bertempat di SD negeri 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Kamis (02/03/23)

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Desa 108 yang di ikuti dari Desa Seratus lapan , Desa Supat, Desa Supat Timur, Desa Supat Barat, Desa masing-masing desa mengirimkan sebanyak 25 Perangkat desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD dan Lembaga Desa/LPM.

Sebagai narasumber pemberi .ateri dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa daei Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak Kecamatan.

Pada Kegiatan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, penyampaiannya mengatakan Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA,” jelas Richard.

Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.

“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa,” jelasnya.

Sementara itu kades Seratus lapan Silahudin mengatakan, “dengan adanya pelatihan kapasitas aparatur pemerinta desa ini sangat bermanfaat untuk memberikan pengetahuan yang seluas – luasnya kepada perangkat desa, dari pelatihan ini banyak segala ilmu yang bisa di terapkan pada pelaksanaan kinerja sebagai perangkat desa dan saya sangat berharap agar para perangkat desa dapat memahami materi yang di sampaikan oleh para nara sumber, apa lagi di jelaskan agar perangkat desa memahami teknologi.” (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *