bidikcamera.com, MUBA – Warga Desa Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Keluhkan adanya PT. Daya Argo Lestari (DAL) yang diduga menghambat pergerakan masyarakat desa untuk bekerjasama dengan investor lainnya (28/11/22).
Seperti diketahui HGU Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Dinilai dengan ada Hak Guna Usaha (HGU) ini, PT.Daya Agro Lstari yang terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas terindikasi menghambat masyarakat desa dalam melakulan kerjasama dengan investor lain.
Salah satu warga desa saat itu mengatakan bahwa lahan yang dimiliki oleh PT. Daya Agro Lestari saja tidak terawat dengan benar dan baik, akan tetapi mereka malah akan membeli lahan lain lagi yang ada Hak Guna Usaha (HGU) sedangkan pembayaran yang lama belum ada kejelasan terhadap masyarakat pemilik lahan.
“Masyarakat desa berharap kepada pihak yang berwajib bahwasanya lahan yang dimiliki dari pihak Hak Guna Usaha yang dimiliki warga Desa Bangun Harja tersebut agar dikelola dengan baik dan kepada pihak yang berwajib agar bisa memberikan keadilan yang semestinya,” ucap warga.
Sementara itu kades Bangun Harja Feri Encus mengatakan, “warga berharap pada pihak PT.DAL kalau memang PT.DAL mau membeli lahan warga kami secepatnya agar bayar, kalau tidak, mohon agar pihak PT melepaskan lahan-lahan yang belum dia beli dari HGU tersebut,” jelas Kades. (bc)