Berita

Polres Muba sikat Pengedar Narkoba hingga ke area pedalaman.

31
×

Polres Muba sikat Pengedar Narkoba hingga ke area pedalaman.

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com,,,,MUSI BANYUASIN,, Narkoba memang membunuh masa depan anak bangsa,berbagai efek dari penggunaan zat adiktif ini mulai dari harta hingga nyawa.”Senang sesa’at susah menanti” begitu slogan yang layak di ikatkan untuk pengguna.mulai dari pemakai,pecandu kemudian sampai ke tingkat pengedar sama sekali tidak ada untungnya.Sudah banyak korban harta melayang dijual demi narkoba,sudah banyak keluarga terlantar akibat orang tua mendekam di balik jeruji besi akibat Mengedarkan NARKOBA.

Polres Musi Banyuasin dalam sebulan terakhir sudah beberapa kali mengungkap transaksi Narkoba, Kamis 25 juli 2024 Satuan Unit Reserse Narkoba sikat pelaku pelaku di perkebunan Sawit Warga Desa Tanjung Dalam,Amankan pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres Musi Banyuasin,AKBP Listiyono Dwi Nugroho,S.ik.MH saat dikonfirmasi TIM media melalui kasat Narkoba AKP Zanzibar,S.H didampingi Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman,SH

“AP (31) terduga pelaku berhasil tim amankan di areal perkebunan sawit desa Tanjung Dalam,14 butir ekstasi dan Sejumlah paket Narkotika jenis shabu seberat 12,69 gram,selain barang bukti tersebut petugas juga mengamankan sebuah tas pinggang,1 telepon genggam untuk transaksi,juga sejumlah uang hasil transaksi.hal ini atas kerjasama tim Idik 1 yang dipimpin lansung Ipda Abdul Rahman,SH”ungkapnya

Lebih Lanjut KASAT Narkoba menambahan

“Akibat perbuatannya,Tersangka AP (31th) kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3″imbuhnya

Pada akhirnya AKP Zanzibar,SH menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkoba,dan segera laporkan jika ada informasi transaksi Narkoba ke nomor Banpol : (0813-7000-2110) agar bisa ditindaklanjuti segera (bc/Megat Alang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *