BeritaDaerahMusi Banyuasin

Putusan Ditunda : Kuasa hukum korban pembunuhan Keji di MUBA ungkapkan kekecewaan kepada HAKIM

52
×

Putusan Ditunda : Kuasa hukum korban pembunuhan Keji di MUBA ungkapkan kekecewaan kepada HAKIM

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com,,, MUSIBANYUASIN_Akhir Desember lalu sempat geger ada temuan mayat satu keluarga hingga membusuk,tak main-main ada empat korban meninggal dunia dengan keadaan yang mengenaskan.Kinerja Polres muba yang di backup oleh polda SUMSEL membuahkan hasil manis selang beberapa bulan pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyian nya di kota jambi.

Penyidikan berjalan hingga ke meja Hijau,hingga ke persidangan ke-17 kalinya pihak kuasa hukum keluarga korban tetap setia mendampingi persidangan pihak keluarga korban.Selasa,19 juli 2024.

Pihak keluarga UN (35th) sempat histeris saat keluar dari ruang sidang, pengadilan Negeri Sekayu

“Hari ini saya sangat kecewa pasalnya sudah belasan kali sidang tetapi putusan pengadilan yang ditunggu-tunggu belum juga di dapat kan,kami sekeluarga besar merasa keberatan sebab sudah banyak waktu dan operasional yang dikeluarkan untuk mengawal kasus ini”Tutur nya.

Sementara kuasa hukum pihak keluarga,DR H Nurmala,SH.,MH.,CLA dkk mendesak pihak pengadilan untuk segera mengambil sikap,

“Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga, mengapresiasi kepada jaksa mudah Sdr.Elsan Yudhistira,SH.,MH yang tidak ragu melayangkan tuntutan yang setimpal yaitu hukuman PIDANA MATI pasalnya pembunuhan ini sangatlah keji yang melibatkan 4 nyawa melayang dan diantaranya anak-anak yang tidak berdosa.kami juga menyampaikan isi hati klien kamu mendesak pihak Hakim untuk mengambil sikap dan memutuskan putusan sesuai tuntutan Pihak JPU yaitu hukuman yang paling berat PIDANA MATI.dan tepat hari ini kami sampaikan rasa kekecewaan terhadap penundaan putusan sidang”,ucapnya.

Lebih lanjut, Pengacara senior ini optimis akan keadilan di Bumi Serasan Sekate tetap berjalan.

“Sebagaimana kasus yang pernah saya kawal, pembunuhan satu orang anak pejabat saja hukumannya terkabulkan.apalagi sekarang satu keluarga ada empat nyawa yang melayang,2 orang anak kecil yang tidak berdosa.atas dasar hal ini kami satu group akan tetap setia mengawal kasus ini dan percaya Hakim bisa adil dengan klien kami meskipun klien kami tergolong masyarakat biasa”tambahnya.

“Dan pada akhirnya jika sudah diputuskan yang tidak sesuai dengan perbuatan tersangka,kami akan banding dan akan mengawal kasus ini sampai keadilan tersampaikan.tetapi kami optimis Hakim bisa mengabulkan tuntutan JPU sebab sudah sesuai dengan fakta persidangan”pungkasnya.

Terpisah kuasa hukum EP (43th) yang mendampingi perkara ini saat dikonfirmasi via jejaring WhatsApp Nuri Hartoyo,SH,.MH terhadap faktor-faktor penundaan putusan sidang beliau belum bisa menjelaskan.

“Terkait hal itu pengadilan yang lebih berhak menjawab”singkat nya

Editor : Megat Alang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *