Musi Banyuasin

Pemdes Sungai Batang Salurkan BLT-DD Tahap IV Bulan Oktober-Desember 2023 Sebanyak 23 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

74
×

Pemdes Sungai Batang Salurkan BLT-DD Tahap IV Bulan Oktober-Desember 2023 Sebanyak 23 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin salurkan BLT-DD tahap IV untuk bulan Oktober, November dan Desember 2023 sebanyak 23 KPM pada keluarga kurang mampu (01/12/23).

Bantuan BLT-DD diserahkan oleh Kepala Desa dan Sekdes didampingi Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, LPM, KPMD, Pendamping desa serta perwakilan kecamatan bertempat di kantor desa.

Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang belum tercatat/menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) POS maupun Kartu Prakerja.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara ketat melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Sungai Batang Imran SH mengatakan, “sekarang kita sudah membagikan BLT pada tahap IV, tahapan akhir di tahun anggaran desa 2023 untuk BLT, penyerahan BLT-DD tahap ke IV bulan Oktober, November dan Desember 2023 untuk tiga bulan sebesar Rp 900.000 untuk penyerahan BLT ini sesuai dengan intruksi Pemerintah pusat dan dinas PMD dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, dan diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/ bulannya diserahkan selama dua bulan, dan pemerintah desa juga selain menyalurkan BLT pada masyarakat yang kurang mampu ini bentuk keperdulian kita untuk meringankan beban semoga saja dapat bermanfaat”.

“Saya berharap bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaiknya dan semoga bermanfaat, dapat meringankan beban masyarakat yang menerima,” ungkap Kades.

“Pembagian BLT ini sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan ketentuan untuk pembagian BLT minimal 10 % maksimal sebesar 25 %,” jelas Kades. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *