bidikcamera.com, MUBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pentolan PUPR Kabupaten Musi Banyuasin ke gedung Merah Putih jalan kuningan persada kav 4 Setiabudi Jakarta dalam rangka klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing Bulang – KM 11 – Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak – Layan Bangkit Jaya) – Jembatan Gantung Talang Simpang – Sp Rukun Rahayu tahun 2018 – 2019 serta diminta membawa Dokumen-dokumen, Selasa (03/10/23).
Sebelumnya KPK juga pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 memanggil PUPR bertempat di kantor BPKP Palembang untuk penyidikan.
Dalam pekerjaan jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Dari pantauan awak media sebelumnya juga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 KPK turun kelapangan cek fisik pekerjaan jalan yang dikerjakan menggunakan anggaran berasal dari SMI dan bertepatan juga pada hari tersebut KPK yang dikomandoi Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah II Andy Purwana didampingi PIC KPK Wilayah Sumsel Alfi Rachman Waluyo dan Fungsional Korsup KPK Wuri Nurhayati, di jamu Coffee Morning di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate bersama Pj Bupati, Pj Sekda Musni wijaya S.Sos.M.Si. dan Plt Inspektur Mirwan Susanto SE.MM. (Rls-Red-bc)