bidikcamera.com, MUBA – Pemerintahan Desa Srigading Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti sertakan perangkatnya dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa (10/07/23).
Pelatihan ini diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari Perangkat desa, BPD, Lembaga desa, LPM, sebagai narasumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak kecamatan.
Kades Srigading Karuedin mengatakan, “dengan diikut sertakan perangkat desanya dalam pelatihan ini agar dapat menambah wawasan serta mahami terhadap peraturan pemerintahan desa sesuai dengan undang-undang, dan dapat mengetahui tentang penggunaan Dana Desa baik ADDK maupun DD.
“Jumlah peserta yang kita ikutkan sebanyak 25 peserta para perangkat desa dan kami sangat bersyukur di mana para perangkat desa nantinya bisa mengetahui tentang Peraturan desa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014, para perangkat desa nantinya dapat mengerti peraturan-peraturan semoga para perangkat desa kami bisa menerima dan mengerti serta dapat mengayomi yang disampaikan oleh para narasumber,” jelas Kades.
Sementara itu narasumber dari dinas PMD Riduan SE.MSi dalam penyampaian UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktifan dan pengembangan Desa.
Dijelaskannya Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA.
Sambungnya melalui Pelatihan Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah Pelatihan ini pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa,” ungkapnya. (bc)