Musi Banyuasin

Pemdes Sido Mukti Salurkan BLT-DD Sebanyak 27 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

113
×

Pemdes Sido Mukti Salurkan BLT-DD Sebanyak 27 KPM Pada Keluarga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Pemerintahan Desa Sido Mukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin salurkan BLT-DD tahap I untuk bulan Januari – Maret 2023 sebanyak 27 KPM pada keluarga kurang mampu, Selasa (06/06/23).

Bantuan BLT-DD diserahkan oleh Kepala Desa, didampingi Perangkat Desa, Ketua BPD, LPM, KPM, KPMD, pendamping desa perwakilan kecamatan kasi PPDK disaksikan Babinkamtibmas bertempat di kantor desa.

Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang belum tercatat/menerima bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) POS maupun Kartu Prakerja.

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan secara ketat melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Sido Mukti Akadius mengatakan, “penyerahan BLT-DD tahap ke I ini untuk Januari, Febuari dan Maret 2023, sebesar Rp 900.000 untuk tiga bukan penyerahan BLT ini sesuai dengan intruksi Pemerintah pusat dan dinas PMD dengan tujuan adalah untuk meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu, dan diberikan secara bertahap dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/ bulannya diserahkan selama tiga bulan, dan pemerintah desa juga selain menyalurkan BLT pada masyarakat yang kurang mampu ini bentuk keperdulian kita untuk meringankan beban semoga saja dapat bermanfaat.”

“Saya berharap bantuan ini agar dapat digunakan dengan sebaiknya dan semoga bermanfaat, dapat meringankan beban masyarakat yang menerimah,” ungkap Kades.

Sementara itu Kadis PMD kab Muba H. Richard Chahyadi AP.MSi melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Program APBN Beni Yansenen SE.MSi mengatakan, “pembagian BLT ini sesuai dengan Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dengan ketentuan untuk pembagian BLT minimal 10 % maksimal sebesar 25 %,” jelasnya. (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *