bidikcamera.com, MUBA – Pemdes Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin adakan kegiatan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan yang langsung disosialisasikan oleh Maklumat Polda Sumatera Selatan dan Perda Musi Banyuasin (09/06/23).
Acara berlangsung di Kantor Kepala Desa yang dihadiri Kepala Desa, Babinsa, Polsek Jirak, Camat Jirak Jaya, Toko Masyarakat, Lembaga Desa dan Tokoh Agama.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.
Kegiatan tersebut juga menekankan bahwa saat ini upaya pencegahan perlu diprioritaskan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan banyak kerugian.
Polda Sumatera Selatan yang disampaikan Kapolsek Jirak mengatakan, “mencegah kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama, ruginya banyak jika terjadi kebakaran, kebun sawit/karet habis terbakar, rugi waktu, tenaga, materi, kesehatan pun jadi terancam akibat kabut asap, seharusnya banyak hal lain yang lebih bermanfaat bisa kita lakukan jika tidak terjadi kebakaran.”
“Dari beberapa kasus yang telah kami tangani, terjadinya kebakaran hutan dan lahan itu biasanya disebabkan oleh kelalaian manusia, diantaranya para pencari lebah, dia lupa mematikan api yang di gunakan untuk pengasapan, pencari damar, pemburu dan pemancing ikan, mereka membuang puntung rokok sembarangan di lahan gambut, itu merupakan pemicu terjadinya kebakaran,” ungkapnya.
“Merun/membakar sampah di kebun, apinya belum mati total ditinggal pulang sehingga api merambat dan meluas, lebih parahnya lagi, ada orang yang sengaja membersihkan lahannya dengan cara dibakar, dia tidak perduli terhadap perkebunan sawit atau getah milik sepadannya, ada juga yang iri hati, dibakarnya kebun sawit orang karena faktor iri/dengki, kasus ini pernah kami alami yang menyebabkan kebakaran semuanya faktor non alam,” jelasnya.
Adapun Penjelasan yang disampaikan oleh Perda Musi Banyuasin yaitu menjelaskan pasal-pasal yang dijerat bagi orang yang membakar hutan dan lahan, beliau juga menegaskan bahwa jika terjadi kebakaran hutan dan lahan maka pihak RT dan RW yang lebih dulu dipanggil ke Polres Musi Banyuasin untuk di mintai keterangan guna penyelidikan.
“Kami tidak beri toleransi lagi, setiap ada kasus langsung kita proses dan lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Camat Jirak Jaya Yudi mengatakan, “saya meminta agar masing-masing RT mendata lahan masyarakat, baik lahan produktif maupun lahan tidur, mendata masyarakatnya yang bekerja sebagai pencari madu dan damar, ini bertujuan agar lebih mudah dalam pemantauan dan pengawasan terhadap faktor-faktor yang bisa menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Saya juga meminta kepada seluruh RT,RW, Kepala Desa agar menyampaikan hasil sosialisasi kita ini kepada masyarakat kita khususnya tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan serta ancaman bagi orang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas Camat.
Kepala Desa Sinar Jaya Alexander mngatakan, “Alhamdulillah acara pada hari ini berjalan dengan lancar semoga materi yang disampaikan, semoga bisa dijalankan dengan baik dan bisa berguna dan menjaga lingkungan sekitar kita ini terutama di Desa Sinar Jaya ini,” ungkap Kades. (bc)