bidikcamera.com, MUBA – Kepala Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa (22/05/23).
Pelatihan ini diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari Perangkat desa, BPD, Lembaga desa, LPM, Sebagai nara sumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak kecamatan bertempat di SMP Muhamadyah desa Toman.
Kades Toman Tarmizi mengatakan, “dengan diikut sertakan perangkat desanya dalam pelatihan ini agar dapat menambah wawasan serta mahami terhadap peraturan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-undang, dan dapat mengetahui tentang penggunaan Dana Desa baik ADDK maupun DD, jumlah peserta yang kita ikutkan sebanyak 25 peserta para perangkat desa dan kami sangat bersyukur di mana para perangkat desa nantinya bisa mengetahui tentang Peraturan desa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014.”
“Para perangkat desa nantinya dapat mengerti peraturan” semoga para perangkat desa kami bisa menerima dan mengerti serta dapat mengayomi yang di sampaikan oleh para narasumber,” jelas Tarmizi.
Sementara itu Richard Chahyadi AP. M.Si dalam penyampaian UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktifan dan pengembangan Desa.
Diharapkan para peserta dapat memahami dan mengerti dari apa yang disampaikan oleh para nara sumber Sebagai Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak Kecamatan.
Dijelaskan Richard Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
“Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekono