Musi Banyuasin

Richard Sampaikan Materi Pada Kader Desa Dalam Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023

178
×

Richard Sampaikan Materi Pada Kader Desa Dalam Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023

Sebarkan artikel ini

bidikcamera.com, MUBA – Richard Chahyadi AP. M.Si menyampaikan kepada pemerintah desa dihadapan para kader desa di tiga desa sebagai narasumber dalam pelatihan peningkatkan kapasitas aparatur desa, keaktifan dan pengembangan Desa, dalam penyampaiannya Richard minta agar Kades jangan mudah untuk mengganti perangkatnya, pergantian perangkat harus sesuai dengan aturan dan prosedur kalau tidak mau kadesnya kena sanksi.

Penyampaian Kadis PMD ini pada kegiatan pelatihan aparatur desa diacara pembukaan bertempat Aula kantor Desa Sumber Rejeki kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Jum’at (27/02/23).

Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa bertempat di Desa Sumber Rejeki yang diikuti dari Tiga Desa, yaitu Desa Pinang Banjar kepala Desanya Masrukin SH, Desa Sumber Rejeki kadesnya Sutiman dan Desa Suka Damai Baru kadesnya Suripno masing-masing desa mengirimkan sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD dan Lembaga Desa/LPM.

Sebagai narasumber pemberi materi dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan pihak Kecamatan.

Pada Pembukaan pelatihan yang disampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, Penyampaiannya mengatakan studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.

Lanjut Richard, “adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.”

“Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA,” jelas Richard.

Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, diharapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.

“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa,” jelasnya.

Sementara itu Kades Sumber rejeki Sutiman mengatakan, “dengan adanya pelatihan kapasitas aparatur pemerinta desa ini sangat bermanfaat untuk memberikan pebgetahuan yang seluas – luasnya kepada perangkat desa, dari pelatihan ini banyak segala ilmu yang bisa diterapkan pada pelaksanaan kerjaan sebagai perangkat desa.” (bc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *