bidikcamera.com, MUBA – Kembali Richard Chahyadi AP. M.Si samberi para kader desa di tiga desa sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktifan dan pengembangan Desa.
Dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa pada acara pembukaan bertempat Pendopoon Desa Mulyo Rejo kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin pada hari, Jum’at (24/02-23).
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Desa Mulyo rejo yang di ikuti dari Tiga Desa , yaitu Desa Mulyo rejo kepala Desanya Suhardi, Desa Srigunung Kades Iwan heriyanto, dan desa Panca tunggal kepala desa Eko supryanto, masing masing desa mengirimkan sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.
Sebagai Narasumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa daei Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.
Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, Penyampaiannya mengatakan Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA,” jelas Richard.
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
“Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa,” jelasnya. (bc)